Ekspor Barang Lartas
Ekspor barang lartas berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan 161/PMK.4/2007 juncto PMK 224/PMK.4/2015, Barang Lartas adalah barang Bodybuilding 154kg vs Wrestling 72kg – Bodybuilder vs Wrestler cutting lean mass cycle israeli mosque worker fired after taking part in bodybuilding contest yang dilarang atau dibatasi pemasukannya ke dalam daerah pabean maupun pengeluarannya ke luar dari daerah pabean.
Adapun dasar penetapan barang dibatasi ekspornya berdasarkan Permendag 13 Tahun 2012, diantaranya untuk pemenuhan kebutuhan dalam negeri, menjaga kelestarian alam, ketentuan internasional, dan untuk meningkatkan nilai tambah dari barang tersebut.
Berikut barang – barang yang masuk ke dalam kategori barang yang dibatasi ekspornya:
- Kopi
- Produk kehutanan atau kayu
- Rotan ½ jadi (dari budidaya)
- Intan
- Prekursor
- Timah batangan
- Binatang jenis lembu hidup (bibit sapi, kerbau)
- Kulit buaya wet blue (kulit hewan yang disamak)
- Binatang liar dan tumbuhan yang tidak dilindungi termasuk APP II Cites
- Anak ikan dan ikan Napoleon Wrasse, benih ikan Bandeng
- Inti kelapa sawit (CPO) dan turunannya
- Minyak dan gas bumi
- Bijih perak dan konsentratnya
- Perak (bubuk, tidak ditempa, ½ jadi)
- Emas (bubuk, tidak ditempa, gumpalan, ingot)
- Pupuk urea
- Sisa dan skrap (dari besi atau baja stainless, tembaga, kuningan)
- Sarang burung walet
Sedangkan dasar penetapan barang yang dilarang ekspornya menurut Permendag 13 Tahun 2012, guna menjaga dari kelangkaan barang, menjaga kelestarian alam, dan menjaga barang bernilai sejarah.
Berikut barang – barang yang masuk ke dalam kategori barang dilarang ekspornya:
- Anak ikan dan ikan Arwana (s.formasus dan s.jardini), benih ikan sidat dibawah 5mm, ikan hias air tawar atau jenis Botia Macracanthus 15cm, udang galah dibawah 8cm, udang Penaeidae (induk dan calon induk)
- Rotan asalan dan ½ jadi (dari hutan alam)
- Kayu bulat, BBS, bantalan rel KA, KG
- Pasir (alam, silika, kwarsa, laut), tanah (liat, diatomea, top soil)
- Biji timah dan konsentratnya, abu dan residu, tailing
- Batu mulia (selain intan), rubi, safir, jamrud
- Karet bongkah
- Kulit mentah, pickled dan wet blue dari binatang melata kecuali buaya wet blue
- Skrap besi atau baja kecuali dari Pulau Batam
- Binatang liar dan tumbuhan alam yang dilindungi termasuk dalam APP I & III Cites
- Barang kuno
Barang yang dibatasai ekspornya bukan berarti tidak bisa diekspor. Barang–barang tersebut tetap bisa diekspor, dengan persyaratan dan dokumen penunjang tertentu. Untuk penjelasan selanjutnya terkait persyaratan dan dokumen penunjang yang diperlukan untuk membantu ekspor barang lartas, akan dibahas pada artikel selanjutnya.